28 Desember 2012 | 11:44 WIB
DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna (28/12) menyetujui usul prakarsa DPRD tentang Raperda Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Jawa Barat yang diusulkan oleh Komisi E.
Dalam penjelasan pengusul yang dibacakan oleh Sekretaris Komisi E Yod Mintaraga, dikemukakan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2010 mengamanatkan pengembangan system pembiayaan dalam system kesehatan daerah dalam bentuk Perda tersendiri. Dengan demikian, perlu dibentuk suatu jaminan kesehatan bagi seluruh warga Jawa Barat yang bersifat komprehensif dan bermutu, terintegrasi dengan system pelayanan kesehatan dan system pembiayaan kesehatan nasional. Baca lebih lanjut